Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis Bebas Perkara TPPO, Terbit Rencana Perangin-angin Sujud Syukur
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Desa Sei Tualang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penguasaan Lahan  Secara Ilegal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:11 WIB
  • author Ismail
Kepala Desa Sei Tualang Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penguasaan Lahan  Secara Ilegal
Sejumlah keluarga dan kerabat Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri, tampak meninggalkan Pengadilan Negeri Stabat usai sidang vonis, Senin (10/3/2025). Syamsul Bahri divonis 2 tahun penjara dalam kasus penguasaan lahan perkebunan milik PT Sri Timur.(ist)

Kasus ini bermula ketika Syamsul Bahri melakukan pengerukan lahan pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Blok 16 TM 2014 PT Sri Timur, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Lahan tersebut, berdasarkan sertifikat HGU No. 189 tanggal 16 April 2019, merupakan milik PT Sri Timur. 

Akibat tindakan terdakwa, operasional perusahaan terganggu karena lahan yang dikerjakan merupakan salah satu akses jalan transportasi untuk kegiatan usaha perkebunan. Kerusakan jalan akibat pengerukan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp 57 juta. 

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut