Polda Sumut Bongkar Modus Penyelewengan BBM Subsidi, Mobil Kijang Disulap Jadi Tangki Raksasa

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
"Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi," imbau Yudhi.
Editor : Jafar Sembiring