get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Narkoba Kian Licik, 16 Kg Sabu Diselundupkan Pakai Mobil Towing

Polda Sumut Bongkar Modus Penyelewengan BBM Subsidi, Mobil Kijang Disulap Jadi Tangki Raksasa

Jum'at, 07 Maret 2025 | 15:42 WIB
header img
Polda Sumut Bongkar Modus Penyelewengan BBM Subsidi, Mobil Kijang Disulap Jadi Tangki Raksasa. Foto: Istimewa

SERDANG BEDAGAI, iNewsMedan.id - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kembali mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Modus baru yang ditemukan kali ini adalah penggunaan mobil pribadi yang dimodifikasi untuk mengangkut hingga 1.000 liter solar.

Seorang pelaku berinisial MIS ditangkap pada Kamis (6/3/2025) di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia ditangkap setelah mengisi solar subsidi di SPBU dan hendak menuju SPBU lainnya.

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani menjelaskan bahwa pelaku memodifikasi mobil Toyota Kijang Krista dengan memasang baby tank berkapasitas 1.000 liter dan pompa minyak otomatis. Pelaku juga menggunakan lebih dari 10 barcode dengan nomor polisi kendaraan berbeda untuk mengisi solar subsidi di berbagai SPBU tanpa terdeteksi.

"Pelaku tidak hanya beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai, tetapi juga di beberapa kabupaten lain. Kami menduga masih ada jaringan atau modus lain dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini," ujar Kombes Rudi Rifani, Jumat (7/3/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Kijang, baby tank berisi solar subsidi, dan alat pompa minyak otomatis.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.

"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

"Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi," imbau Yudhi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut