get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Sumut Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Buka Posko Pengaduan

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat 60 persen Gaji Selama 6 Bulan

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:54 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota

MEDAN, iNewsMedan.id - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Padahal sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja adalah 45 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dengan adanya kenaikan besaran manfaat JKP ini, akan memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK. 

Sebab menurutnya dengan besaran manfaat yang diberikan saat ini, mereka yang terkena PHK akan memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama menganggur alias tidak bekerja. 

"Manfaat JKP naik kan, jadi 60 persen. Semoga dengan begitu,  harapannya pekerja yang tadinya tidak eligible, saat dia eligible (terkena PHK) manfaatnya mulai terasa, selama 6 bulan 60 persen," kata Anggoro, Kamis (20/2/2025). 

Diakuinya, jika yang ter-PHK mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk mereka hidup dan mereka bisa kerja lagi. Karena kan ada manfaat pelatihannya kan juga dinaikkan kan. 

Selain menaikkan besaran manfaat, ia menjelaskan melalui PP 6 Tahun 2025 tadi besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46 persen dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36 persen gaji saja. 

Menurutnya dengan adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP. Sehingga semakin pekerja ini bisa terlindungi dan mendapatkan bantuan uang tunai jika terkena PHK.

"Kita dengan penurunan iuran ini (jumlah peserta) menjadi lebih baik," ujarnya. 

Ditempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto menuturkan, jika kenaikan manfaat dari program JKP akan semakin menyejahterakan masyarakat pekerja. 

“Kenaikan manfaat dari program JKP tentu akan sangat membantu bagi para pekerja yang terkena PHK, dengan sedikit banyak akan mempertahankan kehidupan keluarganya selama 6 bulan. Selain itu, turunnya besar iuran juga tentu akan meringankan beban perusahaan dengan tetap mengikutsertakan pekerjanya di program JKP,” ujar Jefri.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut