get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJamsostek bersama Pemerintah Aceh Komitmen Lindungi Pekerja

Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja dengan Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:52 WIB
header img
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk mengoptimalkan perlindungan tenaga kerja, yaitu JKP dan JKK. (Foto: Istimewa)

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal dan menjaga stabilitas industri padat karya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.

"PP JKP dan JKK ini dirancang untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan manfaat perlindungan yang lebih optimal. Pemerintah ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak PHK tetap memiliki akses terhadap pelatihan kerja dan bantuan finansial agar dapat kembali bekerja dengan cepat. Selain itu, manfaat JKK juga diperkuat untuk memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja," ujar Harry.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memahami dan memanfaatkan program ini demi kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut