get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan, Hasilkan 314 Ribu Butir Ekstasi

Rudi Salim Diperiksa Bareskrim Terkait Mobil Tesla Indra Kenz

Jum'at, 18 Maret 2022 | 17:26 WIB
header img
Rudy Salim (Foto: Highend)

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.  

Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut