get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Sarang Narkoba di Mabar, Pengedar dan Pengguna Sabu Dicokok Polres Pelabuhan Belawan

Tragis! Kakek 62 Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Senin, 17 Februari 2025 | 12:10 WIB
header img
Tragis! Kakek 62 Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil. Foto: Polres Pelabuhan Belawan

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangka P mengaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu," tambah Riffi.

Saat ini, tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut