Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tersinggung, Remaja 17 Tahun Tendang Motor Pengendara hingga Tewas di Belawan
Advertisement . Scroll to see content

Tragis! Kakek 62 Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Senin, 17 Februari 2025 | 12:10 WIB
  • author Jafar Sembiring
Tragis! Kakek 62 Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil
Tragis! Kakek 62 Tahun Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil. Foto: Polres Pelabuhan Belawan

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang kakek berusia 62 tahun berinisial P ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun berinisial S. Akibat perbuatan bejatnya, korban kini hamil 5 bulan.

"Penangkapan dilakukan di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, pada Sabtu, 15 Februari 2025," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, Senin (17/2/2025).

Kata Riffi, kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga karena anaknya tidak mengalami menstruasi. Setelah diperiksa di klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan. Korban kemudian mengaku kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh tersangka P.

"Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya," ungkap Riffi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah dilakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan awal terhadap tersangka, P mengakui perbuatannya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangka P mengaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu," tambah Riffi.

Saat ini, tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut