MEDAN, iNews.id- Kuasa Hukum Edy Rahmayadi, Junirwan mengaresiasi langkah Polda Sumut yang menghentikan perkara jewer kuping usai Khairuddin Aritonang alias Coky mencabut laporannya. Menurutnya hal itu merupakan langkah yang tepat.
"Kita mengapresiasi karena Polda Sumut jalur (langkah) yang tepat dan jalur yang pas sesuai dengan fakta hukumnya," sebut Junirwan, Kamis (17/3)
Junirwan menjelaskan dari awal polemik jewer tidak ada unsur pidana. Meski tidak dicabut laporan tersebut. Polda Sumut dinilai akan tetap menghentikan penyelidikan atas laporan Coki bersama kuasa hukumnya.
"Ya, keputusan penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana. Saya katakan, pertama kali kasus ini maraknya di media. Tidak ada unsur pidananya," ucap Junirwan.
Junirwan juga mengapresiasi langkah dilakukan oleh Coki yang mencabut laporan tersebut. Ia mengatakan persoalan antara ayah dan anak tidak mungkin dibawa ke jalur hukum. Sehingga sudah tepat dilakukan sang pelatih biliar Sumut itu.
"Ini kan antara ayah dan anak, soalnya bukan soal damai atau tidak damainya. Karena dari awal tidak ada masalah, tidak ada unsur pidananya," jelas Junirwan.
Begitu juga, Junirwan mengatakan pihaknya juga sudah membatalkan untuk melaporkan balik Coki. Hal ini, bertujuan untuk tidak menambah polemik.
"Melaporkan terhadap Coki kita batalkan, bagaimana bersangkutan (Coki) adalah binaan dari Gubernur Sumatera Utara selaku pembina," kata Junirwan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya menghentikan penyelidikan atas laporan dilayangkan Coki.
"Pada tanggal 3 maret 2022, pelapor atas nama Khairuddin Aritonang telah melakukan pencabutan laporan pengaduannya. Dengan membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan tanggal 3 maret 2022," sebut Hadi.
Setelah menyampaikan pencabutan laporan tersebut, Hadi mengatakan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dirinya untuk memastikan sikap hukum yang disampaikan Coki terkait hal tersebut.
"Selanjutnya penyidik melakukan interogasi lanjutan kepada pelapor Khairuddin Aritonang alias Coki KHAIRUDDIN atas surat pencabutan pengaduan dan surat pernyataan pencabutan pengaduan. Dengan menerangkan mencabut semua keterangannya tanggal 13 Januari 2022," kata Hadi.
Editor : Ismail