Bejat! Ayah di Labusel Tega Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/af2b8_pelaku-pencabulan-anak-kandung.jpg)
"Kita tetapkan Anto sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup," sebut AKP Endang R Ginting.
Kepada penyidik, tersangka mengakui telah mencabuli putri kandungnya secara berulang kali hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Aksi bejat itu dilakukan tersangka setiap rumah mereka dalam keadaan sepi. Tersangka kerap mengancam korban jika ingin melampiaskan nafsu bejatnya.
"Kalau rumah sedang sepi, dan atau ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang," ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri. Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring