get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Terima Rp771 Juta dari Kasus Korupsi Benteng Putri Hijau

Buron Kasus Korupsi ADD Rp5,7 Miliar, Eks Kadis PMD Akhirnya Menyerahkan Diri

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB
header img
Buron Kasus Korupsi ADD Rp5,7 Miliar, Eks Kadis PMD Akhirnya Menyerahkan Diri

MEDAN, iNewsMedan.id– Setelah sempat buron, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara hingga Rp5,79 miliar. 

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, mengatakan bahwa IFS ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024. 

"Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Selasa (4/2). 

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin, SH, MH, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. "Kami mengapresiasi penyerahan diri tersangka. Namun, penyelidikan tetap berlanjut, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi," tegasnya. 

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan pemotongan ADD sebesar 18% dari setiap desa di Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IFS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak 3 Februari 2025. 

Sebelumnya, Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni AN (staf honorer Dinas PMD) dan MKS (pegawai Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia/BKPSDM).

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut