MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan meringkus MA (34), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya, RA (29). Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (21/1/2025) di sekitar swalayan Irian, Marelan setelah istrinya (korban) melaporkan kejadian yang dialaminya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, Rabu (22/1/2025).
Riffi mengungkapkan bahwa pelaku nekat menganiaya istrinya setelah korban menegurnya agar tidak selalu mengikuti permintaan saudaranya. Namun, pelaku justru marah kepada korban dan menganiaya korban hingga mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangan.
"Pelaku ini sangat keji, ia tega menganiaya istrinya sendiri secara brutal dengan mencekik korban hingga kepalanya terbentur pintu, lalu memukul tangan korban lima kali," ungkap Kasat Reskrim.
Editor : Chris