get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Mahasiswa FISIP UMSU Diberangkatkan Dukung dan Kawal Pilkada Serentak 2024

BREAKING NEWS 31 Mahasiswa Merampok Warung di Medan Barat, 9 Dicokok

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:21 WIB
header img
Sebuah rekaman CCTV yang viral memperlihatkan aksi sekelompok mahasiswa melakukan penyerangan dan perampokan di sebuah warung di Kota Medan. Foto: CCTV

 

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebuah rekaman CCTV yang viral memperlihatkan aksi sekelompok mahasiswa melakukan penyerangan dan perampokan di sebuah warung di Kota Medan. Dari 31 pemuda yang teridentifikasi, 9 di antaranya telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Rekaman tersebut menunjukkan penyerangan di sebuah warung yang terletak di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, yang terjadi pada akhir pekan lalu. Video itu pun menjadi viral di media sosial.

Dalam rekaman, terlihat sejumlah pemuda mengejar pengunjung dan penjaga warung. Mereka juga mengambil beberapa barang yang ada di dalam warung. Tak hanya merampas barang, para pelaku juga menganiaya pengunjung dan penjaga warung hingga menyebabkan luka-luka.
 
Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan bergerak cepat. Dalam waktu singkat, sejumlah pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di kamar kos. Para pelaku tidak berkutik saat ditangkap.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa peristiwa penyerangan dan perampokan ini, yang sempat diduga dilakukan oleh kelompok geng motor, ternyata dilakukan oleh sekelompok mahasiswa.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa insiden ini melibatkan 31 mahasiswa dari universitas yang sama. Penyerangan tersebut diduga dipicu oleh pertikaian antara kelompok mahasiswa tersebut dengan dua mahasiswa lain.

Dari 31 mahasiswa yang terlibat, 9 orang telah ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat. Kesembilan pelaku kini ditahan dengan status tersangka.

Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pertikaian yang berujung pada penyerangan dan perampokan ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, meminta seluruh pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. Kepolisian memastikan akan terus mengejar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut