get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Pj Gubernur Aceh Tidak Memenuhi Syarat, PH: Penggugat Tidak Ada Data 

Miswar Kembali Gugat Pj Gubernur Aceh soal Seleksi Kepala BPMA

Jum'at, 17 Januari 2025 | 22:22 WIB
header img
Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli. Foto: Istimewa

Namun, menurut Erlizar, Pj Gubernur Aceh saat ini bukan kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis. Oleh karena itu, segala kebijakan strategis, termasuk seleksi Kepala BPMA, yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh dianggap melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Erlizar juga menyoroti Pasal 17 dan 18 dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 melarang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan, termasuk melampaui atau mencampuradukkan kewenangan. Pasal 18 menegaskan bahwa keputusan atau tindakan yang melampaui masa jabatan, wilayah kewenangan, atau bertentangan dengan peraturan dianggap melampaui kewenangan.

“Pj Gubernur Aceh telah mengambil kebijakan di luar wewenangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota,” tegas Erlizar.

Erlizar menyarankan agar kebijakan strategis mengenai Aceh yang bukan menjadi wewenang Pj Gubernur sebaiknya ditunda, mengingat pelantikan Gubernur Aceh definitif hanya tinggal menghitung hari.

Ia juga menambahkan bahwa masa jabatan Kepala BPMA saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih berlaku hingga 25 November 2025.

“Untuk itu, kami meminta agar kebijakan yang melampaui kewenangan dihentikan demi menjaga kepastian hukum,” tutup Erlizar.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut