get app
inews
Aa Text
Read Next : Miswar Kembali Gugat Pj Gubernur Aceh soal Seleksi Kepala BPMA

Gugatan Pj Gubernur Aceh Tidak Memenuhi Syarat, PH: Penggugat Tidak Ada Data 

Jum'at, 17 Januari 2025 | 15:38 WIB
header img
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNewsMedan.id - Gugatan terhadap Pj Gubernur Aceh yang diajukan Miswar, yang merupakan salah seorang peserta Calon Kepala BPMA yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Pansel sudah mulai disidangkan Selasa (14/1/2025).

Miswar selaku penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Erlizar Rusli, SH., MH dalam siaran persnya, Rabu (15/1/2025) membenarkan sidang perdana gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara  tersebut sudah bergulir.

"Benar sidang perdana hari ini dengan agendanya adalah Pemeriksaan Persiapan dan lazimnya sidang harus dilakukan tertutup," ungkapnya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut