Lalu, anak korban melihat isi koper berisi tersebut telah kosong. Atas hal itu, korban membuat laporan ke Polsek Bunturaja.
"Dari koper tersebut, PG berhasil membawa kabur uang tunai Rp39 juta serta perhiasan emas seberat 25,48 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta," ujar Faisal.
Selanjutnya, sebut Faisal, pelaku PG melarikan diri ke Kota Medan untuk menjual hasil curian. Kemudian, tersangka PG menetap di Pematangsiantar.
Dari hasi interogasi, tambah Faisal, pelaku PG mengaku menghabiskan uang hasil curian untuk biaya penginapan di hotel, membeli barang-barang seperti gitar, dan sepeda motor.
"Pelaku PG diamankan di sebuah penginapan di Kota Pematangsiantar. Ketika ditangkap, uang yang tersisa hanya Rp1 juta," ujar Faisal.
Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan bahwa Tim Sat Reskrim Polres Dairi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sebuah gitar, dan sejumlah barang lainnya, dari tangan pelaku PG.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan serapi apa pun pasti terungkap,” jelas Faisal.
Editor : Odi Siregar