Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan petugas patroli dan pengawalan (patwal) menunjuk-nunjuk ke arah taksi saat mengawal mobil Lexus berpelat nomor RI 36 viral di media sosial. Korlantas Polri pun angkat bicara terkait insiden tersebut.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut aksi itu mencerminkan sikap arogan dari petugas patwal.
"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," ucap Slamet, Jumat (10/1/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa petugas patwal tersebut telah dipanggil dan dijatuhi sanksi teguran.
“Saat ini anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo, Sabtu (11/1/2025).
Argo pun meminta maaf atas tindakan anggotanya tersebut. Menurutnya, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi.
“Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak/arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” terangnya.
Editor : Odi Siregar