MEDAN, iNewsMedan.id - Yayasan Abdi Sukma membebastugaskan guru bernama Hariyati dari kegiatan mengajar di SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (11/1/2025).
Menurut Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan, hukuman belajar di lantai di dalam kelas akibat tidak membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan terhadap siswa berinisial MI (10) merupakan bentuk kelalaian Hariyati dalam menjalankan tugas sebagai guru.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Yayasan Abdi Sukma akan melakukan pembinaan terhadap Hariyati. Mengingat, Hariyati merupakan pengajar yang telah lolos sertifikasi pemerintah.
"Kami lihat, karena dia bagian dari sertifikasi guru. Kami akan lakukan pembinaan. Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan," jelas Ahmad Parlindungan.
Tak hanya itu, Ahmad Parlindungan mengungkapkan bahwa pihaknya juga menegur Kepala Sekolah SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, atas kelalaian menjalankan visi-misi sekolah.
"Karena mengambil kebijakan sendiri, kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan, kita berikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai untuk menjalankan visi dan misi dari sekolah ini," terang Ahmad Parlindungan.
Lebih lanjut, Ahmad Parlindungan menegaskan bahwa SD Swasta Abdi Sukma tidak pernah menetapkan peraturan yang melarang siswa yang belum membayar SPP untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar, apalagi memberikan hukuman berupa belajar di lantai kelas.
"Aturan dia (Wali Kelas Hariyati) buat sendiri. Adiknya (MI), kelas 2 SD belum bayar SPP, duduk bagus ikut belajar," tandas Ahmad Parlindungan.
Editor : Odi Siregar