get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru PPPK Tuntut Redistribusi ke Kemenag Sumut

Guru di Medan Diskors Akibat Memberikan Hukuman Belajar di Lantai pada Siswa yang Belum Bayar SPP

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:22 WIB
header img
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Yayasan Abdi Sukma membebastugaskan guru bernama Hariyati dari kegiatan mengajar di SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (11/1/2025).

Menurut Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan, hukuman belajar di lantai di dalam kelas akibat tidak membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan terhadap siswa berinisial MI (10) merupakan bentuk kelalaian Hariyati dalam menjalankan tugas sebagai guru.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Yayasan Abdi Sukma akan melakukan pembinaan terhadap Hariyati. Mengingat, Hariyati merupakan pengajar yang telah lolos sertifikasi pemerintah.

"Kami lihat, karena dia bagian dari sertifikasi guru. Kami akan lakukan pembinaan. Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan," jelas Ahmad Parlindungan.

Tak hanya itu, Ahmad Parlindungan mengungkapkan bahwa pihaknya juga menegur Kepala Sekolah SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, atas kelalaian menjalankan visi-misi sekolah.

"Karena mengambil kebijakan sendiri, kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan, kita berikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai untuk menjalankan visi dan misi dari sekolah ini," terang Ahmad Parlindungan.

Lebih lanjut, Ahmad Parlindungan menegaskan bahwa SD Swasta Abdi Sukma tidak pernah menetapkan peraturan yang melarang siswa yang belum membayar SPP untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar, apalagi memberikan hukuman berupa belajar di lantai kelas. 

 "Aturan dia (Wali Kelas Hariyati) buat sendiri. Adiknya (MI), kelas 2 SD belum bayar SPP, duduk bagus ikut belajar," tandas Ahmad Parlindungan.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, Kamelia, merasa sangat terpukul setelah mengetahui bahwa anaknya berinisial MI (10) dipaksa duduk di lantai selama beberapa hari karena belum melunasi uang sekolah. Kejadian ini menimbulkan kehebohan dan menjadi viral di media sosial.

Kamelia menceritakan bahwa anaknya telah beberapa bulan menunggak pembayaran SPP di SD Swasta Abdi Sukma, Kota Medan. Meskipun demikian, ia telah meminta dispensasi kepada pihak sekolah agar anaknya tetap bisa mengikuti ujian dan mendapatkan rapor. Namun, saat hendak mengambil rapor, ia terhalang oleh kondisi kesehatannya.

"Saya sempat minta dispensasi agar anak saya bisa ikut ujian. Alhamdulillah dikasih ujian. Tapi saat pembagian rapor, saya sakit dan tidak bisa ke sekolah," ujar Kamelia.

Lebih lanjut, Kamelia mengungkapkan bahwa pihak sekolah melalui grup WhatsApp menginformasikan bahwa siswa yang belum melunasi SPP dan belum mengambil rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran. Merasa khawatir, Kamelia berusaha untuk segera melunasi tunggakan pembayaran dan mengambil rapor anaknya.

Namun, saat tiba di sekolah, Kamelia terkejut mengetahui bahwa anaknya yang masih duduk di bangku kelas empat SD itu telah didudukkan di lantai selama beberapa hari sebagai bentuk hukuman. "Saya tidak menyangka anak saya sampai diperlakukan seperti itu. Saya merasa sangat terpukul," ungkapnya.

Pihak sekolah berdalih bahwa tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Namun, Kamelia merasa bahwa hukuman tersebut terlalu berlebihan dan tidak manusiawi. "Anak saya seperti binatang, didudukkan di lantai. Saya tidak terima," tegasnya.

Kejadian ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan pihak sekolah yang dinilai tidak mendidik dan melanggar hak-hak anak.

Mereka meminta agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak sekolah yang bersangkutan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut