Selain itu, 32 perkara Jinayat yang ditangani terdiri atas:
- Pemerkosaan: 13 perkara
- Ikhtilath: 2 perkara
- Maisir: 14 perkara
- Khalwat: 3 perkara
- Jinayat Anak: 3 perkara
Penyelesaian Perkara dan Eksekusi
Nurul menyatakan bahwa sistem informasi penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat capaian penyelesaian hingga 99,65 persen.
Selain itu, seluruh permohonan eksekusi yang diajukan masyarakat berhasil diselesaikan, dengan total 8 perkara eksekusi selama 2024.
“Hasil capaian ini memenuhi bahkan melampaui target yang telah ditetapkan,” tambah Nurul.
Dukungan dan Kolaborasi
Keberhasilan tersebut, menurut Nurul, tidak lepas dari komitmen pimpinan lembaga, para hakim, serta dukungan aktif aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.
Di samping itu, selama tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho turut menerima kunjungan peneliti dari Belanda, akademisi dari sejumlah universitas, serta mendukung penelitian mahasiswa.
“Kami bangga menjadi bagian dari proses penelitian dan pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang syariat,” tutup Nurul.
Editor : Odi Siregar