ACEH BESAR, iNewsMedan.id - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho berhasil menangani 846 perkara dengan tingkat penyelesaian mencapai 843 perkara atau 99,65 persen sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna SH, dalam pemaparan capaian kinerja tahun 2024 yang digelar di Gazebo Mahkamah Syar’iyah Jantho, Selasa pagi (31/12/2024).
“Hanya tiga perkara yang tersisa, yaitu dua sengketa kewarisan dan satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024,” ungkap Nurul didampingi Panitera Akmal Hakim Bs SHI MH serta jajaran lainnya.
Perkara yang Ditangani
Dari 846 perkara yang masuk, 479 di antaranya adalah perkara gugatan. Rinciannya meliputi:
- Cerai Talak: 74 perkara
- Cerai Gugat: 337 perkara
- Istbat Nikah: 30 perkara
- Kewarisan, Harta Bersama, dan Hak Asuh Anak: masing-masing 7 perkara
- Pembatalan Perkawinan, Hibah, dan Pengesahan Anak: masing-masing 1 perkara
- Penguasaan Anak: 2 perkara
- Lain-lain: 4 perkara
Sebanyak 330 perkara lainnya merupakan jenis permohonan, meliputi:
- Penetapan Ahli Waris: 145 perkara
- Istbat Nikah: 128 perkara
- Dispensasi Kawin: 25 perkara
- Wali Adhol: 4 perkara
- Perwalian: 20 perkara
- Lain-lain: 8 perkara
Editor : Odi Siregar