Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly, menyatakan bahwa hasil akhir program pemutihan akan diumumkan dalam waktu dekat. Hingga 26 Desember 2024, penyerapan program mencapai 88 persen dari target yang telah ditetapkan.
“Nanti selesai program diumumkan,” katanya.
Program pemutihan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2024 yang disosialisasikan pada 21 Oktober 2024 bersama Dirlantas Polda Sumut dan Jasa Raharja.
Tujuan program ini adalah membantu masyarakat meringankan beban pajak serta mengejar kekurangan target penerimaan pajak daerah sebesar Rp800-900 miliar.
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2024 memberikan berbagai manfaat, seperti bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, bebas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta bebas pajak progresif.
Selain itu, masyarakat juga mendapat diskon 5 persen untuk pokok PKB yang dibayar sebelum jatuh tempo, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Program ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat Sumatera Utara untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan.
Editor : Odi Siregar