Kasus ini bermula ketika seorang anggota polisi dari Polrestabes Medan berinisial ID mengunjungi rumah keluarganya di Desa Semayang, Kabupaten Deliserdang, pada Selasa (24/12/2024) malam.
Personel kepolisian berinisial ID kemudian menegur BS yang sedang minum tuak di sebuah warung sambil mendengarkan musik dengan volume terlalu keras, yang diduga mengganggu ketertiban masyarakat. Cekcok mulut sempat terjadi antara ID dan BS.
"Pengancaman kemudian dengan kekerasan. Yang bersangkutan mabuk dan kita pada waktu itu anggota saya ini ada di depan rumah mertuanya. Kebetulan di depan ada kedai tuak," kata Gidion.
Pada malam Natal tersebut, BS bersama teman-temannya minum tuak sambil mendengarkan musik dengan volume keras, yang dinilai sangat mengganggu masyarakat sekitar.
"Ya memang, dalam kondisi mabuk dan musiknya kencang mengganggu tetangganya. Kebetulan tetangganya sepuh, dan pada saat itu momen malam Natal, maka situasi dan dinamika pada malam itu mungkin kita gak merasakan," kata Gidion.
Kemudian, ID menegur BS. Namun, korban tidak terima dan justru memanggil teman-temannya.
"Karena tadi ditegur dan kemudian dia tidak senang, kemudian anggota menyampaikan tegurannya. Pak BS ini mengancam memanggil teman-temannya," kata Gidion.
Tak lama berselang, pada Rabu (25/12/2024) dini hari, ID mengamankan BS bersama dua temannya, yaitu D dan G. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, pada Rabu siang, BS dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Dan yang ingin saya tegaskan adalah beliau (BS) tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada hari Kamis pukul 10.34 WIB," tutup Gidion.
Editor : Odi Siregar