Korban telah menjalani visum dan ditemukan sejumlah luka, seperti cakaran di tangan kiri dan kepala (kening). Hasil visum tersebut telah tercatat dalam surat visum nomor B/2016/VER/XII/2024/SPKT Tabes Medan.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, kami melihat ada dugaan kuat terjadinya tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu, kami akan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa pelaku ke meja hijau," tegas Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes juga menekankan pentingnya bijak dalam menyikapi kasus ini di ruang publik. "Kami akan terus berkomunikasi dengan korban dan meminta keterangan lanjutan setelah kondisi fisiknya membaik. Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini," tambahnya.
Laporan resmi mengenai kasus ini telah tercatat dengan nomor STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Editor : Odi Siregar