Sementara itu, korban beserta keluarganya menyusul ke Polres Simalungun untuk membuat laporan pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun.
"Kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," ujar Asmon Bufitra.
Asmon Bufitra juga mengapresiasi kerja sama pihak kepolisian dan masyarakat yang secara cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga pelaku berhasil diamankan.
"Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Asmon Bufitra.
Lebih lanjut, Asmon Bufitra mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang.
"Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya," tutup Asmon Bufitra.
Editor : Odi Siregar