Gidion menuturkan ada dua laporan terhadap Bripka LA, yang pertama laporan kode etik di Polrestabes Medan dan dugaan pidana di Polres Tebing Tinggi.
"Ada dua laporan, sama kami itu kode etik. Yang pinadanya Polres Tebing Tinggi. Polres Tebing Tinggi melakukan penanganan secara serius," tuturnya.
Gidion menjelaskan bahwa Bripka LA memiliki usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) untuk mengikuti seleksi anggota Polri. Tapi, Bripka LA tidak ada kapasitas untuk meloloskan masuk sebagai anggota Polri.
"Itu persepsi, kalau sebenarnya memangnya mempunyai usaha sampingan ya, Bimbel. Bimbel ini, ada bias-biasnya ya. Mungkin dia menjanjikan bisa meluluskan. Tapi, nama janji, tapi tidak mempunyai kapasitas untuk bisa atau tidak anggota Polri," jelas Gidion.
Sedangkan, usaha Bimbel itu, milik suami Bripka LA, yang merupakan mantan anggota Polri. Kasus ini, tengah ditangani oleh Propam Polrestabes Medan itu.
"Kita akan memberikan sangsi terberat dalam konstruksi kode etik. Putusannya tergantung pimpinan sidang," tandas Kapolrestabes Medan.
Editor : Odi Siregar