MEDAN, iNewsMedan.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Agus Andrianto, mengungkapkan jumlah pecandu dan penyalahgunaan narkoba yang telah diberikan amnesti mencapai hampir 40 ribu orang.
Agus menekankan bahwa tidak semua individu yang ditangkap terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba. "Sebagian di antaranya merupakan korban dari situasi yang lebih kompleks," tegasnya saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Medan di Jalan Agus Salim, Kota Medan, Selasa (17/12/2024) petang.
Menanggapi pertanyaan mengenai langkah-langkah yang diambil kementerian untuk mengatasi masalah ini, Agus menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan tes kepada pegawai di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta warga binaan.
"Kita adakan tes kok semua. Termasuk warga binaan. Ini dilakukan secara berkesinambungan," ujar mantan Waka Polri tersebut.
Selain itu, Agus menjelaskan bahwa kementeriannya sedang mempertimbangkan berbagai opsi hukuman bagi pelanggar, termasuk hukuman mati dan seumur hidup.
Editor : Odi Siregar