Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Ditangkap Polisi, Motifnya Incar Harta Korban
Senin, 16 Desember 2024 | 20:57 WIB

Jhon juga menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Ditambahkannya, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," tandas Jhon.
Editor : Odi Siregar