"Semua penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK sudah efektif berlaku mulai 1 Januari 2025," jelas Ismail.
Penetapan UMP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. UMP menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan upah minimum yang harus diberikan kepada pekerja. Dengan adanya kenaikan UMP, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan di Sumatera Utara untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait dengan UMP dan UMSP. Perusahaan diharapkan dapat segera menyesuaikan struktur upahnya dan memberikan upah yang layak kepada pekerja.
"Ini jaring pengaman sosial bagi para pekerja," tandas Ismail.
Editor : Odi Siregar