MEDAN, iNewsMedan.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2025 telah resmi naik sebesar 6,5%. Dengan kenaikan ini, UMP Sumatera Utara tahun 2025 menjadi Rp 2.992.559, meningkat dari Rp 2.710.493 pada tahun sebelumnya.
Kenaikan ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah Sumut.
"Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp2.992.559," kata Ismail, Kamis (12/12/2024).
Selain penetapan UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor. Besaran UMSP ini bervariasi untuk setiap sektor.
Ismail mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada 18 Desember 2024.
"Semua penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK sudah efektif berlaku mulai 1 Januari 2025," jelas Ismail.
Penetapan UMP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. UMP menjadi acuan bagi perusahaan dalam menentukan upah minimum yang harus diberikan kepada pekerja. Dengan adanya kenaikan UMP, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan di Sumatera Utara untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan terkait dengan UMP dan UMSP. Perusahaan diharapkan dapat segera menyesuaikan struktur upahnya dan memberikan upah yang layak kepada pekerja.
"Ini jaring pengaman sosial bagi para pekerja," tandas Ismail.
Editor : Odi Siregar