Hadir dalam kegiatan dari pihak Kejaksaan yaitu Kejari Kabupaten Deliserdang Mochamad Jefry didampingi oleh Jajaran di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sementara di Pihak BPJS Ketenagakerjaan hadir secara langsung Kepala Kantor BPJamsostek Tanjung Morawa, Deliserdang Andi Widya Leksana didampingi oleh jajaran terkait.
"Kami menyampaikan terimakasih atas apreasiasi yang diberikan BPJamsotek, Korps Adhyaksantentu berkomitmen agar sinergi tetap terbangun, karena apa yang diperjuangkan disini adalah hak para pekerja, selaras dengan itu maka berbuah hasil pada saat ini, senilai kurang lebih 3,2 Miliar potensi kerugian Negara dapat dipulihkan, ungkap Kejari Deliserdang," ucapnya.
Melalui Inpres 02 Tahun 2021 disampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat bersinergi dengan Kejaksaan selaku alat Penegak Hukum untuk dapat mendorong penerapan dan pengembangan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah kerjanya.
Hal ini sebagai salah satu bukti bahwa Negara hadr untuk memberikan kepastian terhadap masyarakat yang memang memiliki atas Jaminan Sosial.
"Semoga kedepan dengan adanya momen ini menumbuhkan kesadaran terhadap banyak hal bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak wajib dan mendasar yang harus dimiliki oleh seluruh pekerja di Indonesia, dan ini menjadi dorongan agar pekerja dapat bekerja dengan baik dan atas hal terebut menjadikan para pekerja semakin produktif dan mendapatkan standart hidup yang layak," tutup Andi.
Editor : Odi Siregar