DELISERDANG, iNewsMedan.id - Hari Anti Korupsi sedunia diperingati setiap tahunnya diperingati setiap tanggal 9 Desember.
Pada kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Piagam Penghargaan kepada Kejari Deliserdang atas peran aktif dan produktif terhadap penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024 di Kabupaten Deliserdang.
"Kami sangat mengapresiasi Peran aktif dari Kejaksaan Negeri Deliserdang, secara khusus dalam penegakan kepatuhan terhadap Jaminan Sosial," ungkap Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, Senin (9/12/2024).
Tahun 2024, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah merealisasikan Surat Kuasa Khusus. Atas hal tersebut, JPN telah memulihkan potensi kerugian Negara dalam jumlah miliaran rupiah.
Hal tersebut menunjukan adanya kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak Kejaksaan Negeri selaku Alat Penegak Hukum.
Hadir dalam kegiatan dari pihak Kejaksaan yaitu Kejari Kabupaten Deliserdang Mochamad Jefry didampingi oleh Jajaran di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sementara di Pihak BPJS Ketenagakerjaan hadir secara langsung Kepala Kantor BPJamsostek Tanjung Morawa, Deliserdang Andi Widya Leksana didampingi oleh jajaran terkait.
"Kami menyampaikan terimakasih atas apreasiasi yang diberikan BPJamsotek, Korps Adhyaksantentu berkomitmen agar sinergi tetap terbangun, karena apa yang diperjuangkan disini adalah hak para pekerja, selaras dengan itu maka berbuah hasil pada saat ini, senilai kurang lebih 3,2 Miliar potensi kerugian Negara dapat dipulihkan, ungkap Kejari Deliserdang," ucapnya.
Melalui Inpres 02 Tahun 2021 disampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat bersinergi dengan Kejaksaan selaku alat Penegak Hukum untuk dapat mendorong penerapan dan pengembangan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah kerjanya.
Hal ini sebagai salah satu bukti bahwa Negara hadr untuk memberikan kepastian terhadap masyarakat yang memang memiliki atas Jaminan Sosial.
"Semoga kedepan dengan adanya momen ini menumbuhkan kesadaran terhadap banyak hal bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah hak wajib dan mendasar yang harus dimiliki oleh seluruh pekerja di Indonesia, dan ini menjadi dorongan agar pekerja dapat bekerja dengan baik dan atas hal terebut menjadikan para pekerja semakin produktif dan mendapatkan standart hidup yang layak," tutup Andi.
Editor : Odi Siregar