Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yahya mengaku mendapatkan upah sebesar 20 persen dari total omset setiap harinya.
"Tersangka mengaku telah lama menjalankan kegiatan ini dan mendapatkan keuntungan harian dari omset yang ia kumpulkan," jelas Riffi Noor Faisal.
Riffi Noor Faisal juga menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas perjudian dalam bentuk apa pun.
"Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat," terang Riffi Noor Faisal.
Lebih lanjut, Riffi Noor Faisal mengungkapkan bahwa tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Odi Siregar