MEDAN, iNewsMedan.id - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian.
Hal itu terungkap lewat penangkapan seorang tersangka perjudian jenis togel berinisial Y (51) di Jalan Pasar Impres, Martubung, pada Senin (2/12/2024).
Adapun barang bukti berupa satu buku tafsir mimpi, tiga pulpen, sepuluh lembar kertas rekapan togel, satu plastik, dan uang tunai Rp50.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faisal, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
"Kami menerima laporan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan," ujar Riffi Noor Faisal.
Editor : Odi Siregar