Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Sunggal dan petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, memeriksa korban dan saksi-saksi.
Alhasil petugas kepolisian mengamankan 4 pelaku yang merampas sepeda motor milik prajurit TNI Angkatan Darat (AD) tersebut. Dimana, tiga pelaku diamankan anak dibawah umur.
Pelaku terakhir, diamankan berinsial ASS alias A (18) warga Jalan Suka Bumi Lama Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kini, keempat pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Sunggal.
Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, sudah melakukan aksi kejahatan jalanan sebanyak 8 kali, yang tersebar di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan." Dengan ancaman kurungan selama-lamanya 12 tahun," kata Kapolsek Sunggal.
Editor : Chris