get app
inews
Aa Text
Read Next : UTND dan Polda Sumut Teken MoU, Buka Peluang Pendidikan Bagi Anggota Polri

Anggota TNI Dibegal Anak Dibawah Umur Saat Hendak Bertugas, 4 Pelaku Diamankan

Rabu, 04 Desember 2024 | 15:14 WIB
header img
Pengungkapan kasus anggota TNI dibegal anak di bawah umur saat hendak bertugas. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Sunggal berhasil mengungkap dan menangkap kawanan begal dengan korban seorang prajurit TNI, Marsono (48), sepeda motor digunakan korban dibawa kabur para pelaku.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban Marsono dari rumahnya di Kota Binjai, Sumatera Utara, dengan menggunakan sepeda motor hendak bertugas di Kodam I Bukit Barisan

Kemudian, tidak jauh dari Markas Kodam I Bukit Barisan itu, korban dihadang kawanan begal menggunakan sejumlah sepada motor, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis subuh, (26/12/2024) sekitar pukul 04.45 WIB.

"Korban di pepet oleh sekelompok anak-anak bermotor dan menendang sepeda motor korban, mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Bambang mengungkapkan bahwa korban melihat salah satuh pelaku, membawa senjata tajam (Sajam). Marsono pun, lari meninggalkan sepeda motornya begitu saja, untuk menyelamatkan diri.

"Para pelaku pun membawa sepeda motor milik korban, merek Honda Beat BK 4374 RBH, ke arah jalan Binjai," tutur Bambang. 

Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Sunggal dan petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, memeriksa korban dan saksi-saksi. 

Alhasil petugas kepolisian mengamankan 4 pelaku yang merampas sepeda motor milik prajurit TNI Angkatan Darat (AD) tersebut. Dimana, tiga pelaku diamankan anak dibawah umur.

Pelaku terakhir, diamankan berinsial ASS alias A (18) warga Jalan Suka Bumi Lama Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kini, keempat pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Sunggal. 

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, sudah melakukan aksi kejahatan jalanan sebanyak 8 kali, yang tersebar di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan." Dengan ancaman kurungan selama-lamanya 12 tahun," kata Kapolsek Sunggal.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut