“Kejadian di Humbang Hasundutan menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota, serius dan bersungguh-sungguh dalam melakukan penindakan dan dalam melakukan pencegahan, sehingga Pilkada dapat berjalan jujur, adil, sehingga masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya bisa secara mandiri,” sebut Saut.
Terkait proses hukum, ungkap Saut, Gakkumdu Humabahas telah melakukan pembahasan tingkat pertama di ruang Sentra Gakkumdu Kantor Bawaslu, Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Senin (25/11/2024) malam dan menelurkan keputusan dan kesepakatan.
Keputusan dan kesepakatan pertama; bahwa kasus OTT oknum ASN inisial RM, AP dan RH, dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kedua; Gakkumdu selanjutnya menyerahkan kasus OTT ke Polres Humbang Hasundutan dengan tindak lanjut ke tahap penyidikan.
“Meneruskan berkas temuan kepada Polres Humbang Hasundutan untuk dilakukan penyidikan bersama barang bukti uang ratusan juta,” papar Saut.
Saat OTT, Satgas Sentra Gakkumdu Humbang Hasundutan, berhasil mengamankan barang bukti uang Rp131 juta, surat tanda terima atas nama seorang warga, dan kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan-Junita Rebekka Marbun.
Ketiga tersangka, sebut Saut, diduga kuat melakukan tindak pidana pemilihan yakni praktik money politic seperti yang diatur pada Pasal 187a ayat 1 jo Pasal 173 ayat 4.
Editor : Odi Siregar