Afdal mengatakan korban lalu sempat mengintip aksi para pelaku dari balik jendela, dia melihat gerombolan pelaku memegang senjata tajam dan botol kaca.
Melihat hal tersebut, korban menjerit minta tolong, para pelaku pun melarikan diri.
"Setelah itu korban melihat dua buah jendela kaca depan dan samping rumahnya pecah, serta kaca dinding sudut rumah bagian depan retak. Atas kejadian tersebut, (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 2.100.00," ujar Afdal
Selanjutnya polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap 6 orang anggota geng motor yang merusak korban.
Mirisnya 5 dari pelaku masih berstatus pelajar SMA, inisial mereka yakni RK (16), RR (16), MA (17), MAP (17) dan F (16). Satu pelaku lainnya MQ (19), lalul masih ada 3 pelaku lagi yang masih dalam pengejaran.
Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari tongkat Baseball golok, sepotong bambu panjang berukuran 2 meter, ketapel berikut dengan 4 buah mata panah atau busur, double stick dan 3 buah botol sirup.
"Atas perbuatannya mereka dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) ke-1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Afdal.
Editor : Chris