get app
inews
Aa Text
Read Next : Elemen Masyarakat Dukung Polres Batubara Berantas Narkoba

4 Orang Pemilik Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Batubara

Senin, 18 November 2024 | 15:44 WIB
header img
Pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap Satres Narkoba Polres Batubara. (Foto: Istimewa)

BATUBARA, iNewsMedan.id - Satnarkoba Polres Batubara mengamankan 4 orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu disimpang disebuah bengkel sepedah motor di Desa Ujung Kubu.

"Empat pelaku yang diamankan berinisail H Als Itin (44) warga desa bandar sono, YS (44) Warga ujung Kubuh, sedangkan MI (40) warga tali Ari dan SU (33) warga Tali Air Kecamatan yang sama Nibung Hangus,"kata Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH M.H, Senin (18/4/2024).

Kasat mengatakan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki sabu-sabu, sekitar pukul 11.30 WIB pada hari Rabu.

Kemudian personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 4 orang.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas dan pelaku berinisal H, Als Itin dan YS, dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya," ujarnya.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang diamankan 3 Buah Plastik Klip Berukuran Kecil yg berisikan Narkotika Shabu, brutto 0,51 gram. 1 Pipa Kaca/Pirex bekas pakai brutto 1,31 Gram. 1 Dompet kecil warna merah tempat menyimpan narkotika shabu, 1 buah alat hisap/bong terbuat dari gelas air mineral. 1 Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Hitam. 1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam dan Uang Tunai Rp50.000," ungkapnya.

Dari keempat pelaku yang diamankan yang berinisial H, Als Itin dan YS, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sedangkan kedua pelaku berinisial Mi dan SU, tidak ditemukan barang bukti dan dikembalikan kepada keluarganya,

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut