MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap penyebab kematian seorang wanita yang ditemukan oleh pengendara sepeda motor di tempat sampah di Jalan Pasar V Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Pihak kepolisan menangkap empat pelaku yang terlibat dalam menghilangkan nyawa Dameriahta Tarigan (42). Korban merupakan warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Gang Kelapa II Nomor 5, Kelurahan Bandar Selamat.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengatakan keempat pelaku bernama Mariani (49), Dedi (37), Dedi Gunawan alias Iwan (41), dan Sanif (41). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani. Sedangkan pelaku Dedi, Dedi Gunawan, dan Sanif, berperan sebagai membantu membuang mayat," ujar Jhonson Sitompul, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, AKP Japri Binsar Simamora, Sabtu (16/11/2024).
Jhonson Sitompul menambahkan motif pelaku Mariani tega menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu. Pelaku mengetahui korban dan suaminya memiliki hubungan asrama.
"Motifnya cemburu, karena si korban ini memiliki hubungan asrama dengan suaminya bernama Dedi, yang saat ini sudah kita tahan juga," ungkap Jhonson Sitompul.
Jhonson Sitompul menjelaskan kronologi pembunuhan bermula saat pelaku menerima informasi dari keluarganya bahwa korban menghampiri suaminya. Mengetahui hal tersebut, pelaku langsung terbakar api cemburu dan menghampiri keduanya.
"Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, kemudian menarik kaki sebelah kanan korban dan korban terjatuh tepat dibagian kepalnya terbentur hingga korban meninggal dunia," ucap Jhonson Sitompul.
Kemudian pelaku meminta pertolongan kepada suaminya dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah.
"Ketiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 55,56 KUHPidana dengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Jhonson Sitompul.
Editor : Odi Siregar