Untuk diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri didampingi oleh Dit Krimsus Polda Sumut menyegel dua unit rumah mewah milik Crazy Rich Medan Indra Kenz alias Indra Kesuma di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyegelan rumah Indra Kenz itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus investasi bodong di aplikasi trading Binomo. Di mana, penyegelan itu dilakukan pertama di komplek Cemara Asri Jalan Seroja nomor 2. Rumah bergaya Eropa berwarna putih bagai istana itu harganya ditaksir mencapai Rp 30 miliar. Selain itu, masih di komplek yang sama tepatnya di Jalan Blueberry, petugas juga menyita rumah orang tua Indra Kenz.
Dalam penyegelan itu, petugas menempelkan spanduk terkait pelarangan pemindahalian ke pihak lain karena masih dalam pengawasan Mabes Polri.
"Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," tertulis di spanduk penyegelan yang ditandatangani Kompol Karta.
Sebelumnya, Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan penyidik Bareskrim Polri di Medan untuk menyita aset rumah mewah milik Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Editor : Odi Siregar