Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jutaan Pekerja Belum Terlindungi, Disnaker Sumut Perkuat Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat, Pastikan Santunan bagi Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga

Rabu, 09 Maret 2022 | 17:16 WIB
  • author Jafar
BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat, Pastikan Santunan bagi Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga
Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia (Foto: Istimewa).

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia memastikan hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat. 

“Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program JKK sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJamsostek dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” tutur Roswita. Rabu (9/3/2022).

Lebih lanjut, Roswita menjelaskan bahwa BPJamsostek menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, yaitu program JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya. 

Sebagaimana diketahui, penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) terhadap para pekerja terjadi pada tanggal 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIT. Namun, baru dapat terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta dan beberapa keganjilan lainnya yang terjadi. 

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut