Kemudian, pada 7 November 2024, dilakukan gelar perkara di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut yang menyimpulkan penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara kekeluargaan. Namun, pihak SRP tetap meminta agar kasus ini dilanjutkan. Akibatnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan kedua belah pihak, MRST dan SRP, sebagai tersangka.
"Karena masing-masing tersangka masih di bawah umur, proses penyidikan sementara dihentikan. Polda Sumut berharap, kasus ini dapat diselesaikan secara baik dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan demi kepentingan semua pihak yang terlibat," tandas Hadi.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial. Di mana, seorang ayah di Padangsidimpuan, Tumpal Pardede viral di media sosial setelah meminta bantuan Presiden RI terkait kasus yang menimpa anaknya. Anaknya yang masih berusia 14 tahun menjadi tersangka usai menerima video asusila dari teman sekolahnya.
Dalam video itu sang ayah mengatakan bahwa "Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo, bapak presiden yang kami banggakan dengan bapak Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini," ucap Tumpal, dalam video di media sosial.
Editor : Odi Siregar