get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Ringkus Komplotan Begal Sadis di Deliserdang, Satu Pelaku Ditembak

Polda Sumut Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Video Asusila Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 November 2024 | 14:33 WIB
header img
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara mengenai video viral yang beredar di media sosial terkait seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan. Dalam hal ini Polda Sumut telah memutuskan untuk menghentikan sementara penyidikan kasus yang melibatkan dua remaja di bawah umur. 

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan mempertimbangkan status kedua remaja sebagai anak di bawah umur. Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa kasus ini merupakan perkara saling lapor di antara dua remaja. Di mana, sejak awal penyelidikan polisi telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak sebanyak tiga kali. Namun, upaya tersebut tidak membawa hasil kesepakatan, sehingga proses diversi dilaksanakan dua kali selama tahap penyidikan. 

"Hari ini, polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan," kata Hadi, Selasa (12/11/2024).

Kata Hadi, kronologis permasalahan berawal dari laporan polisi yang diterima Polres Padangsidimpuan, dengan laporan pertama (LP/B/78/V/2024) pada 24 Mei atas nama pelapor inisial TSP yang melaporkan terlapor MRST. Laporan kedua (LP/87/VI/2024) berdasar pada pengaduan JT terhadap terlapor SRP pada 20 Juni 2024.

"MRST dan SRP sebelumnya terlibat hubungan pacaran. Pada 13 April 2024, SRP mengirimkan foto berpakaian ketat kepada MRST di sebuah hotel. MRST kemudian membalas dengan mengirim video dirinya di kamar mandi hotel, yang dilihat oleh SRP dan beberapa orang lainnya termasuk abang SRP dan saksi," terang Hadi.

Akibat permasalahan ini, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Upaya mediasi, sayangnya, tidak mencapai kesepakatan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut