get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico-Zaki Komitmen Pangkas Birokrasi Berbelit dan Pelaku Korupsi di Pemerintahan Kota Medan

Kejari Jakarta Pusat: Tuntutan Perkara Tipikor Lampu Jalan Sesuai UU

Sabtu, 09 November 2024 | 14:30 WIB
header img
Logo Kejaksaan (Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan 2,5 tahun secara terpisah,  denda dan juga uang pengganti terhadap 5 (lima) terdakwa  perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu penerangan umum telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. 

Penegasan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Ginting, SH. MH merespon pemberitaan media Online yang menilai tuntutan 2 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terhadap kelima orang terdakwa tersebut rendah, kepada media, Jakarta, Jumat 8 November 2024. 

Kasi Intel Bani Ginting meminta media menghormati proses hukum. Ia menegaskan jaksa memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Bani Ginting mengungkapkan tidak ada polemik dalam tuntutan terhadap Singgih Irawan, Agus Gunawan, Endah Surti Kasih, Opiek Freli dan Rizayati. 

Yang ada adalah perbedaan sudut pandang. Menurutnya, hal itu wajar dalam setiap proses penuntutan. Namun, ia menyebut setiap pihak memiliki hak untuk berbicara terkait kasus itu. 

“Bahwa dari unsur-unsur yang telah dijelaskan dalam persidangan. Baik itu dakwaan, keterangan saksi dan keterangan terdakwa, JPU memiliki kewenangan dan dijamin UU dalam penuntutan," tegas Kasi Intel Bani Ginting. 

Bani Ginting menuturkan bahwa proses masih berjalan. Ada yang namanya pleidoi, kita dengar pleidoi dari penasihat hukum. Ada replik dari jaksa. "Ada duplik. Ada putusan. Masih panjang ceritanya,” kata Bani Ginting. 

Pihaknya juga menyoroti adanya penggiringan opini yang berkembang di media maupun media sosial. Ia meminta semua pihak menghargai pendapat setiap pihak, termasuk hakim, jaksa, bahkan terdakwa. “Tapi dalam proses penggiringan opini itu tidak boleh. Ini kita mengadili manusia. Jangan ada persidangan di luar persidangan resmi, ini enggak boleh,” ujarnya. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut