MEDAN, iNewsMedan.id - Pernahkah Anda tertarik dengan tawaran cicilan kredit 0% (nol persen)? Hati-hati, karena banyak transaksi seperti ini yang ternyata masih mengandung jebakan riba, mengapa demikian?
Meskipun tidak ada bunga, namun biasanya terdapat klausul denda jika pembayaran telat. Denda ini, menurut para ulama, termasuk dalam kategori riba.
Jadi, meskipun berniat melunasi tepat waktu, kita tetap dianggap menyetujui transaksi yang mengandung unsur riba. Ini karena kemungkinan untuk terlambat membayar selalu ada, misalnya karena lupa, sakit, atau alasan darurat lainnya.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal mengilustrasikan sebagai berikut. Contohnya adalah beli handphone (HP) dengan harga Rp2,4 juta dan jika dengan kartu kredit cicilan 0% (nol persen) diubah menjadi cicilan menjadi Rp400 ribu dibayar enam kali. Apa memang masih termasuk riba?
Ternyata kalau ditelusuri, tetap ada denda untuk transaksi krediti cicilan 0%. Jika melewati jatuh tempo lalu telat membayar, tetap dikenai denda. Namun kalau membayar tepat waktu, cicilan 0% akan tetap jadi 0%.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar