MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polresta Deliserdang mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Arteri Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, pada 30 Oktober 2024 lalu.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara bersama personel berhasil menangkap lima orang pelaku, Selasa 5 November 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus kejahatan jalanan itu dialami korban berinisial AP (19) warga Mandala yang mengakibatkan tangannya nyaris putus dibacok para pelaku.
"Polisi gerak cepat mengejar para pelaku yang sudah teridentifikasi, lima orang pelaku dapat ditangkap saat bersembunyi di seputaran kawasan Lubuk Pakam," katanya, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Hadi menerangkan kelima pelaku yang ditangkap itu berinisial S (17) berperan sebagai penadah, MAF (16), SP alias Bolang (17), ES alias T (20) dan DPS (20).
Editor : Odi Siregar