LUBUKLINGGAU, iNewsMedan.id - Seorang mama muda berinisial IAL (26) harus berurusan dengan hukum setelah tega menjual seorang anak di bawah umur, ZA (14), untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasus ini terungkap saat korban, tersangka, dan beberapa saksi berada di sebuah hotel pada 17 Oktober lalu. Di sana, IAL menawarkan ZA kepada seorang pria hidung belang. Keesokan harinya, ZA dipaksa melayani nafsu pria tersebut. Setelah puas, pria itu memberikan uang kepada IAL.
"Tersangka mengancam korban jika tidak menuruti perintahnya," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana.
Atas perbuatannya, IAL dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan ponsel tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta