get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengemudi Ojek Online Dukung Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala

Disiarkan di iNews, Debat Publik Kedua Pilgub Sumut Bahas Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 05 November 2024 | 20:19 WIB
header img
Komisioner KPU Sumut Sitori Mendrofa. (iNewsMedan.id/istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar debat publik kedua untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) 2024 pada Rabu (6/11) malam di Hotel Santika Dyandra, Medan. Debat ini menampilkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Bobby-Surya, dan nomor urut 2, Edy-Hasan, serta disiarkan langsung di dua stasiun televisi, yakni TVRI dan iNews.

"Moderator debat kali ini adalah Nurleli, S.Sos., M.I.Kom. dari iNews dan Setia Pandia, S.H., M.I.Kom. dari TVRI," ungkap Komisioner KPU Sumut Sitori Mendrofa, kepada wartawan di gedung KPU Sumut, Selasa (5/11).

Debat publik ini dijadwalkan berlangsung selama 180 menit (3 jam), mulai pukul 20.00 WIB. Tema utama yang diangkat adalah “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan,” dengan sub-tema “Memajukan Daerah dan Menyelesaikan Persoalan Daerah.” Format debat dibagi menjadi enam segmen, yang mencakup penyampaian visi-misi paslon, pertanyaan panelis, dan sesi tanya-jawab antar paslon.

“Debat akan dimulai dengan penyampaian visi dan misi masing-masing paslon. Selanjutnya, setiap paslon akan mendapatkan dua pertanyaan pada setiap segmen dari panelis yang terdiri dari kalangan akademisi dan pakar,” jelas Sitori.

Acara debat dibatasi untuk kapasitas 300 hadirin, yang terdiri dari anggota KPU Sumut, kru televisi, undangan, dan pendukung kedua paslon. "Masing-masing paslon diperbolehkan membawa maksimal 100 orang pendukung,” tambahnya.

Pada debat pertama, KPU Sumut telah menetapkan sembilan panelis yang berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat. Di antaranya adalah Dr. Nispul Khair, Dr. Hatta Ridho, dan Prof. Hisarma Saragih. Selain itu, tim perumus debat publik ini terdiri dari akademisi dan tokoh masyarakat Sumatera Utara.

“Penyelenggaraan debat ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye,” tutup Sitori.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut