Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bocah Dianiaya di Nias Selatan hingga Kaki Patah Diinjak
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Sumut Temukan 34 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2024, Paling Banyak di Nias Selatan

Selasa, 05 November 2024 | 15:05 WIB
  • author Jafar
Bawaslu Sumut Temukan 34 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2024, Paling Banyak di Nias Selatan
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menemukan sebanyak 36 pelanggaran yang terjadi selama tahapan penanganan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu Sumut, terdapat 34 pelanggaran yang tercatat, dengan rincian sebagai berikut:

- Kabupaten Nias Barat 2 pelanggaran
- Kabupaten Nias Selatan 14 pelanggaran
- Kabupaten Nias Utara 2 pelanggaran
- Kabupaten Simalungun 3 pelanggaran
- Kabupaten Tapanuli Selatan 1 pelanggaran
- Kabupaten Tapanuli Tengah 1 pelanggaran
- Kabupaten Toba 1 pelanggaran
- Kota Gunung Sitoli 2 pelanggaran
- Kabupaten Padanglawas 4 pelanggaran
- Kabupaten Asahan, 1 pelanggaran
- Kabupaten Deliserdang 1 pelanggaran
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan 1 pelanggaran
- Kabupaten Mandailing Natal 1 pelanggaran

"Jadi total sebanyak 34 pelanggaran," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Selasa (5/11/2024).

Saut menambahkan bahwa pelanggaran tersebut didominasi oleh pelanggaran kode etik sebanyak 19 kasus, diikuti oleh pelanggaran administrasi sebanyak 7 kasus, dan 7 kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Menurut Saut, pelanggaran terkait kode etik, berupa penyimpangan perilaku oleh petugas penyelenggara pemilu, menjadi perhatian serius karena dapat berdampak langsung pada integritas penyelenggaraan Pemilu.

Editor: Odi Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut